Tuesday 11 December 2018

Panduan Entry SiRUP v2.3


Panduan Singkat Entry Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP v2.3) versi terbaru tahun 2018 dalam bentuk video menyesuaikan dari telah diberlakukannya Perpres Terbaru No.16 Tahun 2018 Khususnya bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). semoga bermanfaat dan terima kasih.


Video


Aplikasi Portal e-Proc utk LPSE Support



Pengertian

Portal e-Proc, adalah suatu Portal yang digunakan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah untuk menampilkan informasi terkait dengan Portal eProc. Portal eProc Fitur LPSE Support, adalah suatu Fitur dari Portal eProc yang membahas khusus mengenai permasalahan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dimana pelapor yaitu Penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), serta Panitia dalam melaporkan kendala yang dimiliki terkait Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) melalui fitur LPSE Support. Tim Helpdesk LPSE akan menjawab permasalahan terkait tiket pelapor sesuai dengan fungsi dan tugas yang dimiliki. Sehingga Pelapor diupayakan mendapat jawaban yang optimal dan pelayanan yang maksimal melalui Portal eProc LPSE Support. 
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk memudahkan Penyedia, PPK, PP, serta Pokja Pemilihan dalam melaporkan masalah yang dimiliki, pelacakan tiket permasalahan dari level awal hingga level akhir, dan pengumpulan informasi mengenai tiket permasalahan.



Sumber: LKPP

gambar 1

gambar 2

gambar 3


Thursday 4 January 2018

Cara Ganti NPWP Perusahaan/Penyedia


Prosedure Ganti/Perubahan  Nomor pokok wajib pajak (NPWP) Penyedia

Apabila terjadi perubahan atau pergantian Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan anda dan ingin mengganti NPWP perusahaan anda pada Aplikasi SPSE maka Prosedur dan syarat - syaratnya adalah sebagai berikut:


Gambar. 1

Gambar. 2

1. Mendatangi Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) terdekat.
2. Menyiapkan Dokumen/syarat - syarat sebagai berikut :


  1. Surat permohonan penggantian Email (Silahkan Download Form pada Link dibawah)
  2. Selain direktur, pembawa surat kuasa wajib tercantum dalam akta perusahaan
  3. Surat kuasa dicap bermaterai Rp.6000 dan ditandatangani direktur,diketik diatas kertas berkop perusahaan dan memperlihatkan :
  • KTP direktur dan yg diberi kuasa (asli dan copy)
  • NPWP perusahaan (asli dan copy)
  • SIUP (asli dan copy)
  • TDP (asli dan copy)
  • Akta perubahan perubahan terakhir. Khusus PT. sesuai UU no.40 tahun 2007 ttg perseroan terbatas beserta pengesahannya dengan Keputusan menteri hukum dan HAM (asli dan copy).

Semua Dokumen disusun berdasarkan urutan dan dimasukkan ke dalam map, kemudian silahkan datang ke LPSE terdekat untuk kemudian diverifikasi dan dilakukan pergantian /Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/Penyedia Yang baru oleh Verifkator LPSE.

Demikian terima kasih.


#Link Form Syarat Perubahan NPWP Penyedia : https://drive.google.com/open?id=1RaVkic6dLkfdiB6GXLlkjT0w_MjALtQ2


#Link Form Syarat Perubahan Email Penyedia : https://drive.google.com/open?id=1U02txI5_OXZUcwQZWQVBiBO1xlJBlBxO

Link LPSE Kampar:http://lpse.kamparkab.go.id/eproc/
Link SIKaP: https://sikap.lkpp.go.id/
Link Video Ganti NPWP Penyedia :

Tuesday 2 January 2018

Cara Ganti Email Penyedia/perusahaan


Syarat - syarat Pergantian/Perubahan Email Penyedia.


Pada umumnya atau kebanyakan Penyedia/kontraktor di daerah sering lupa Id dan Password Akun Penyedia pada Aplikasi SPSE. Jika lupa Id atau password akun penyedia maka yang harus dilakukan adalah menggunakan menu lupa password pada halaman depan aplikasi SPSE seperti gambar berikut:

Gambar.1

                                                                       Gambar.2

Gambar.3

Jika sudah diisi user id dan email perusahaan/penyedia anda sewaktu daftar SPSE, kemudian klik kirim password seperti pada gambar no.3. kemudian buka email penyedia anda dan lihat pada kontak masuk atau terkadang pada spam disitu akan dikirm Password baru akun penyedia anda.kemudian klik kembali login penyedia masukan user id dan password baru yg sudah dikirm melalui email tadi.
Cara diatas dengan catatan  jika anda masih ingat email perusahaan/penyedia anda. nah pertanyaan selanjutnya bagaimana jika email penyedia/perusahaan anda sudah tidak aktif. Maka prosedurnya adalah Pergantian/perubahan email baru. Adapun syarat - syaratnya sbb:

1. Surat permohonan penggantian Email (Silahkan Download Form pada Link dibawah).
2. Selain direktur, pembawa surat kuasa wajib tercantum dalam akta perusahaan
3.Surat kuasa dicap bermaterai Rp.6000 dan ditandatangani direktur,diketik diatas kertas berkop perusahaan dan memperlihatkan:

a. KTP direktur dan yg diberi kuasa (asli dan copy)
b. NPWP perusahaan (asli dan copy)
c. SIUP (asli dan copy)
d. TDP (asli dan copy)
e. Akta perubahan perubahan terakhir. Khusus PT. sesuai UU no.40 tahun 2007 ttg perseroan terbatas beserta pengesahannya dengan Keputusan menteri hukum dan HAM (asli dan copy)

Semua dokumen disusun berdasarkan urutan dan dimasukkan ke dalam map, kemudian silahkan datang ke LPSE terdekat untuk kemudian diverifikasi dan dilakukan pergantian email baru oleh Verifkator LPSE.

Link Form pergantian Email : https://drive.google.com/open?id=1U02txI5_OXZUcwQZWQVBiBO1xlJBlBxO

Link Video Syarat Ganti Email Penyedia/Perusahaan:



Link Video Cara Daftar SPSE :