Thursday 4 January 2018

Cara Ganti NPWP Perusahaan/Penyedia


Prosedure Ganti/Perubahan  Nomor pokok wajib pajak (NPWP) Penyedia

Apabila terjadi perubahan atau pergantian Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan anda dan ingin mengganti NPWP perusahaan anda pada Aplikasi SPSE maka Prosedur dan syarat - syaratnya adalah sebagai berikut:


Gambar. 1

Gambar. 2

1. Mendatangi Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) terdekat.
2. Menyiapkan Dokumen/syarat - syarat sebagai berikut :


  1. Surat permohonan penggantian Email (Silahkan Download Form pada Link dibawah)
  2. Selain direktur, pembawa surat kuasa wajib tercantum dalam akta perusahaan
  3. Surat kuasa dicap bermaterai Rp.6000 dan ditandatangani direktur,diketik diatas kertas berkop perusahaan dan memperlihatkan :
  • KTP direktur dan yg diberi kuasa (asli dan copy)
  • NPWP perusahaan (asli dan copy)
  • SIUP (asli dan copy)
  • TDP (asli dan copy)
  • Akta perubahan perubahan terakhir. Khusus PT. sesuai UU no.40 tahun 2007 ttg perseroan terbatas beserta pengesahannya dengan Keputusan menteri hukum dan HAM (asli dan copy).

Semua Dokumen disusun berdasarkan urutan dan dimasukkan ke dalam map, kemudian silahkan datang ke LPSE terdekat untuk kemudian diverifikasi dan dilakukan pergantian /Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/Penyedia Yang baru oleh Verifkator LPSE.

Demikian terima kasih.


#Link Form Syarat Perubahan NPWP Penyedia : https://drive.google.com/open?id=1RaVkic6dLkfdiB6GXLlkjT0w_MjALtQ2


#Link Form Syarat Perubahan Email Penyedia : https://drive.google.com/open?id=1U02txI5_OXZUcwQZWQVBiBO1xlJBlBxO

Link LPSE Kampar:http://lpse.kamparkab.go.id/eproc/
Link SIKaP: https://sikap.lkpp.go.id/
Link Video Ganti NPWP Penyedia :

No comments:

Post a Comment